Menteri Marwan: Bangun Infrastruktur Desa yang Tahan Bencana

By Admin

nusakini.com--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menegaskan, infrastruktur, dan fasilitas sosial dasar masyarakat desa yang terkena bencana segera dibenahi. 

Bencana alam kerap menimpa sejumlah desa, hingga mengakibatkan rusaknya sarana prasarana seperti jalan desa, sanitasi air, termasuk fasilitas sosial dasar masyarakat. 

  Menteri Marwan mengatakan, dalam Permendesa No. 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016, jelas tertera bahwa salah satu prinsip penggunaan Dana Desa adalah mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. 

  "Sekarang ada desa yang infrastrukturnya rusak karena bencana, maka Dana Desa diprioritaskan untuk membangun kembali infrastruktur lokal desa yang rusak itu. Misalnya jalan desa, gorong-gorong, sanitasi air dan sebagainya. Bangun kembali dengan penataan baru yang lebih baik dan tahan terhadap bencana," ujarnya. 

  Menteri Marwan meminta semua masyarakat desa terlibat aktif dalam rembug Desa tentang penggunaan Dana Desa. Sebab desa sudah memiliki kewenangan penuh mengelola Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, hingga pelaporannya. 

  Tokoh asal Pati, Jawa Tengah ini mengingatkan perlunya desa siaga bencana, mengingat banyaknya desa yang rawan bencana. Misalnya banjir atau longsor di musim hujan. Kemudian ada juga desa yang kekeringan dan kebakaran hutan di musim kemarau. Wilayah-wilayah seperti ini harus membangun dengan program yang siaga bencana. 

  "Mentang-mentang daerahnya kering, ya enggak harus kekeringan tiap tahun. Bangunlah embung desa, sumur bersama, pompa air tenaga surya dan sebagainya. Kalau daerahnya rawan banjir dan longsor, bangun sanitasi air, talud, gorong-gorong. Buat penyangga tebing dan sebagainya,” imbuh Menteri Marwan. 

  Lebih jauh ia meminta agar desa-desa membuat perencanaan pembangunan dengan baik sehingga penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. (p/ab)